BREAKING NEWS
 

SIM Keliling Bekasi 8 September, Hadir Di Cyber Park

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 8 September 2022 08:36 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (8/9) berlokasi di Bekasi Cyber Park pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : iPhone 14 Seri Dirilis September, Ini Dia Spesifikasi dan Harganya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adsense

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Depok 8 September

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 8 September, Cek Di Sini

Dalam melaksanakan SIM keliling, Polrestro Bekasi Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense