Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (8/9) dilakukan di tiga lokasi, yaitu:
1. Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede pukul 08.00 - 13.00 WIB.
2. Trans Stuido Cibubur Jl Raya Transyogi Rancamaya, pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta 8 September, Cek Di Sini
3. Gerai SIM Mall Depok Town Square, Jl Margonda Raya, pukul 08.00 - 13.00 WIB.
SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca juga : Aksara Kawi Segera Rilis Di Unicode September 2022
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3.. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta 7 September, Cek Di Sini Lokasinya..
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Metro Depok menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya