RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah pengelola rumah susun atau apartemen di Jakarta mengapresiasi inisiasi Perumda PAM Jaya dalam menetapkan tarif air bagi penghuni apartemen.
Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya Gatra Vaganza mengungkapkan sebanyak 169 pengurus dan penghuni rumah susun atau apartemen menyambut baik inisiasi PAM Jaya dalam menerapkan tarif air bagi penghuni rumah susun atau apartemen.
"Kami memahami bahwa pemakaian air setiap hunian berbeda, sehingga penting bagi PAM Jaya untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil," ujar Gatra Vaganza, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, dalam sosialisasi tarif air pada 12 Maret 2025, para pengelola dan penghuni apartemen mengapresiasi inisiasi penerapan tarif air ini.
Baca juga : Edo Tak Tergantikan Di Tangan Bojan Hodak
Dalam hal ini, ungkapnya, PAM Jaya menawarkan kepada pengelola agar dapat menghitung pemakaian masing-masing unit hunian.
"Sehingga pemakaian riil pada masing-masing unit itu yang akan menjadi dasar tagihan PAM Jaya kepada pengelola. Nantinya, mekanisme penagihan langsung ke pelanggan melalui meter induk dengan pemakaian hunian berdasarkan data dari pengurus," jelasnya.
Gatra menjelaskan, penagihan pemakaian air penghuni apartemen akan tetap dilakukan oleh pengelola, tetapi metode penghitungannya yang akan dilakukan berbeda.
"Dengan sistem ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air," jelasnya.
Baca juga : ABM Investama Komit Terapkan Bisnis Keberlanjutan
Perwakilan dari pengelola Apartemen di Kawasan Jakarta Utara, Pramono menyambut baik inisiasi penerapan tarif air bagi penghuni apartemen di Jakarta ini. Sebab, ungkapnya, penggunaan air PAM Jaya pada setiap unit apartemen akan berbeda-beda.
"Terima kasih kepada PAM Jaya, dengan adanya sosialisasi ini tentunya ini merupakan jawaban dari rekan-rekan apartemen, karena otomatis untuk apartemen akan tagihannya akan berbeda karena kami meteran besar sedangkan untuk meteran di setiap masing-masing penghuni, pasti tagihannya akan beda dan tentunya akan menjadi solusi para penghuni," kata Pramono.
Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta mengkritisi penyesuaian tarif air di Jakarta yang diterapkan mulai Januari 2025.
Pasalnya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp 21.500 per meter kubik padahal fungsi dan peruntukannya sama dengan hunian lainnya, bukan sebagai kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.
Baca juga : Zakat Jadi Instrumen Pengurangan Pajak Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Umat
Penyesuaian tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Penyesuaian tarif air ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.