RM.id Rakyat Merdeka - Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Ade Yunus memprediksi wilayah Tangerang Raka bakal tenggelam 2030 akibat bencana hydrologi baik banjir maupun rob.
Dia khawatir, peningkatan alih fungsi lahan dan peruntukkan di Tangerang, bisa mempercepat naiknya debit air.
"Kami mendukung langkah dan kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mendesak Pemerintah Daerah di Wilayah Tangerang Raya untuk merevisi RT/RW dalam mengantisipasi bencana hidrologi atau banjir," kata Ade di diskusi ‘Tenggelamnya Tangerang Raya 2030’, Selasa (25/3/2025).
Baca juga : Asian Agri dan Apical Optimis Capai Target Keberlanjutan 2030
Ade memberikan contoh perubahan Perda RT/RW No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang terdapat alih fungsi peruntukan dari zona hijau menjadi kuning di Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, yang sekarang telah berfungsi menjadi kawasan Pergudangan.
Padahal, pada Perda RT/RW Tahun 2012 sudah dikunci kawasan tersebut sebagai zona hijau, kemudian dilakukan perubahan RTRW tahun 2019 dan berubah menjadi kuning kawasan pergudangan dan tidak berselang lama dibangun sejumlah pergudangan.
"Kami khawatir 5 tahun ke depan wilayah permukiman disekitar berpotensi tenggelam," sebutnya.
Baca juga : Semoga Program 3 Juta Rumah Tidak Terkendala
Selanjutnya, normalisasi sungai, Ade mengamini sudah dilakukan penurapan disejumlah titik Sungai Cisadane, Cirarab, Kali Sabi, Kali Angke dan Kali Ledug. Namun, masih terjadi limpasan air, hal tersebut dikarenakan pendangkalan atau sedimentasi akibat tidak dilakukannya normalisasi.
Menurutnya, salah satu hambatan dalam normalisasi sungai adalah kewenangan yang berada di Pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai.
Lumpur hasil dari pengerukan, merupakan aset negara. Masalah lain adalah terdapat penyempitan badan sungai akibat penurupan secara sepihak dan bangunan tidak mengantongi rekomtek disejumlah wilayah Tangerang Raya.
Baca juga : Kemenkum Sosialisasikan Transformasi Organisasi di Pameran Kampung Hukum 2025
"Contoh di Kota Tangerang itu penurapan dikali Sabi dibangun oleh kawasan Industri kali Sabi menjadi sempit, sementara yang di Sungai Cirarab itu ada di Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung oleh industri furniture, sudah disegel Satpol PP dan ditegur oleh BBWSCC tetap belum ditertibkan juga," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.