BREAKING NEWS
 

Bahayakan Keselamatan Masyarakat

Ringkus Maling Besi JPO Halte Dan Pelat Kolong Tol!

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 6 Mei 2025 06:50 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bun Joi Phiau. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku pencurian besi pada Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasom) sudah semakin keterlaluan. Teranyar, pelaku mencuri pelat besi kolong tol yang fungsinya memperkuat beton tol di atasnya. Tindakan itu mengancam keselamatan pengendara.

Selama ini pencurian terha­dap besi pada Fasos dan Fasum sering terjadi. Antara lain pen­curian besi di halte, pagar jalan dan fasilitas di taman. Bahkan, besi pembatas pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sehingga membahayakan keselamatan pengguna.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bun Joi Phiau pun me­nyoroti pencurian pelat besi di kolong Tol Dalam Kota relasi Plumpang-Pluit yang terletak di dekat Jakarta International Sta­dium (JIS), Jakarta Utara (Jakut).

Baca juga : Inter Milan Vs Barcelona, Senam Jantung Sehat

“Sangat berbahaya, karena pelat itu berfungsi memperkuat beton tol di atasnya,” tandas Anggota Komisi D DPRD DKI ini, Selasa (29/4/2025).

Karena pelat besi itu dicuri, lanjutnya, tidak tertutup ke­mungkinan beton tolnya me­lemah dan berpotensi ambruk. “Ini membahayakan kesela­matan masyarakat,” tandas dia.

Kasus pencurian pelat besi kolong Tol Dalam Kota relasi Plumpang-Pluit sudah ditangani pihak Kepolisian. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakut dan Reskrim Polsek Tanjung Priok sudah menangkap pelaku pencurian tersebut.

Baca juga : Ariel Tatum Akhirnya Go Public Dengan Kekasih

Pada Rabu (23/4/2025), pelaku utama berinisial SW (43) dibekuk di kawasan Warakas I, Papanggo. Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan kasus, pada Senin (28/4/2025), empat pelaku lainnya, yakni RT (51), M (51), AK (45), dan ML (41) diciduk di sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok dan Cilincing.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejum­lah barang bukti. Antara lain tujuh pelat besi, dua timbangan, satu tabung gas las besi, dua buah palu, satu pahat dan rekaman Closed Circuit Televi­sion (CCTV) yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pem­beratan dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pen­jara maksimal tujuh tahun.

Baca juga : Sabtu-Minggu Tetap Kerja, Prabowo Bilang Nggak Capek

Seiring banyaknya besi di Fa­sos dan Fasum sering dicuri, Bun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan koordinasi dengan ke­polisian untuk melakukan penin­dakan tegas, sebagai upaya agar pencurian itu tidak berulang.

Adsense

“Pada pertengahan bulan lalu, kami dikagetkan oleh penemuan pelat-pelat besi yang dicuri dari JPO di Daan Mogot. Masalahnya tidak berhenti di situ, tapi kejadian serupa berlanjut dengan di Kelapa Gading,” kata Bun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense