RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat terbatas pada hari ini yang secara khusus membahas penertiban lapangan padel di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan serta dugaan pelanggaran perizinan di sejumlah lokasi.
Keputusan pertama yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah pelarangan penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.
“Saya akan memulai yang pertama untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Penindakan Lapangan Tanpa PBG
Baca juga : Pramono Siapkan Aturan Jam Operasional Lapangan Padel di Permukiman Padat
Selain membatasi izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah yang akan diambil meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," katanya.
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, pemerintah tidak serta-merta menutup operasional. Namun, akan dilakukan pembatasan jam operasional.
Baca juga : Pasokan Diperkuat, Harga Cabe Rawit Di Kramat Jati Mulai Turun
“Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam," terang Pramono.
Wajib Kedap Suara
Aspek kebisingan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah mewajibkan pengelola lapangan padel di kawasan perumahan untuk memasang sistem peredam suara apabila aktivitas olahraga tersebut menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," katanya.
Larangan di Aset Pemda dan Ruang Terbuka Hijau
Baca juga : Bank Jakarta Perkuat Pelita Jaya Di Ajang Kompetisi IBL 2026
Kebijakan tegas juga diberlakukan bagi lapangan padel yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.