RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memastikan akan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Keputusan itu diambil setelah melalui rapat dan arahan pimpinan, serta mempertimbangkan kewenangan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dan pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota. Kemudian turut tergugatnya adalah yang punya Padel. Kemudian, kita kemarin kenapa mengadakan melayangkan banding, itu karena Wali Kota itu di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG," kata Munjirin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Munjirin menjelaskan, langkah pengajuan banding sebelumnya dilakukan karena posisi Wali Kota dinilai tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut PBG.
Baca juga : Pramono Siapkan Aturan Jam Operasional Lapangan Padel di Permukiman Padat
“Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Nah, kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut, itu kan Wali Kota harus mencabut PBG," ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan pencabutan PBG berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena itu, proses selanjutnya akan dimusyawarahkan dan dibahas oleh OPD yang memiliki otoritas.
“Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut. Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG," kata Munjirin.
Munjirin menekankan bahwa sikap Pemerintah Kota Jakarta Timur saat ini adalah mencabut banding di PTUN, sembari menunggu proses administrasi lebih lanjut dari OPD berwenang.
Baca juga : Salah Jalan, Kurir Terjebak Di Lapangan Tembak Militer
“Jadi kami nanti sifatnya untuk mencabut banding yang ke PTUN tersebut. Saya rasa jelas mungkin," katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Munjirin telah memerintahkan Sekretaris Kota untuk mengundang warga sekitar, pengurus RT/RW, serta pemilik lapangan padel guna mencari solusi bersama.
“Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD nanti yang akan membahas pencabutan PBG tersebut. Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik Padel-nya," tuturnya.
Terkait kemungkinan pembongkaran lapangan padel jika menjadi tuntutan warga, Munjirin menyebut keputusan tersebut bukan berada di kewenangan langsung pihaknya.
Baca juga : Cari 20 Korban Longsor Bandung Barat, Tim SAR Putuskan Perpanjang Operasi
“Ya nanti dilihat. OPD tersebut kan pasti akan mempelajari. Yang tadi Pak Gubernur sampaikan nanti lagi dipelajari tentang itu," tutup Munjirin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.