BREAKING NEWS
 

Pramono Soal Aturan Desil: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Kebijakan Pusat

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Senin, 28 September 2026 15:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan desil penerima bantuan sosial (bansos). Pasalnya, pengkategorian desil merupakan domain dan kebijakan yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.

"Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Baca juga : Kaji Ulang Ganjil Genap dan CFD Jakarta, Pramono: Harus Beri Manfaat

Meski patuh pada regulasi nasional, Pemprov DKI Jakarta tetap menyiapkan langkah mitigasi agar penyesuaian desil tidak membentur langsung daya beli dan kebutuhan dasar warga miskin di Ibu Kota.

Adsense

Langkah ini menyasar skema penyaluran bantuan sosial daerah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Agar perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama terkait KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri tanpa mengubah desil yang sudah diputuskan pemerintah pusat," jelasnya.

DPRD Soroti Biaya Hidup Jakarta

Baca juga : Pemprov Pastikan Layanan Dasar Warga Tetap Berjalan

Pernyataan Pramono tersebut merespons desakan dari DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemprov menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus. Pergub tersebut diharapkan memuat mekanisme serta parameter lokal dalam menentukan kriteria desil penerima bansos.

DPRD menilai, indikator nasional kerap kurang relevan jika diterapkan mentah-mentah di Jakarta, mengingat tingginya biaya hidup serta karakteristik sosial-ekonomi masyarakat Ibu Kota.

Rekomendasi ini sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2026 oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Wita Susilowaty, pada Selasa (22/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense