BREAKING NEWS
 

Cegah Pengendara Lawan Arah, Polda Metro Perkuat Pengawasan di 7 Wilayah

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 30 September 2026 13:46 WIB
Tampak petugas kepolisian melakukan pengawasan pada para pembawa kendaraan yang melawan arah. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan lalu lintas di sejumlah titik untuk mencegah aksi pengendara yang melawan arah.

Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya keluhan masyarakat terkait perilaku pengendara yang dinilai membahayakan keselamatan di jalan.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan atensi langsung kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas untuk meningkatkan kehadiran petugas di lapangan.

Baca juga : Cegah Pelanggaran Lawan Arus, Ditlantas Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pencegahan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian.

"Memberikan atensi kepada jajaran lalu lintas Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo dengan melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi perhatian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Adsense

Firman menambahkan, pengawasan dilakukan di 7 wilayah, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 30 September, Hadir di 5 Lokasi

Petugas diterjunkan untuk mengingatkan dan mengedukasi pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas. Kehadiran polisi juga diharapkan dapat mencegah pengendara mengambil jalur berlawanan dengan arah arus lalu lintas.

Data kecelakaan lalu lintas periode 2022 hingga 2026 menunjukkan, terdapat 341 korban kecelakaan yang berkaitan dengan aksi melawan arah.

Sebanyak 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat dan 283 lainnya mengalami luka ringan. Artinya, aksi melawan arah bukan sekadar pelanggaran lalu lintas.

Baca juga : Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi

Perilaku tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa dan luka-luka. Selain membidik pelanggaran lawan arah, petugas turut mengawasi kendaraan yang menggunakan pelat nomor ditutupi atau dibuat tidak terbaca.

Adapun penindakan dilakukan menggunakan berbagai metode, termasuk perangkat ETLE Handheld serta langkah kepolisian lainnya sesuai kondisi di lapangan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan melawan arah. Pengendara diminta tetap mengikuti rambu, marka, serta arah arus lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Firman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense