RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pembuangan sampah liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan utama di kecamatan Pasar Rebo, Ciracas, dan Kramat Jati. Langkah ini diyakini akan memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Dukungan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau. Namun, dia mengingatkan, penindakan terhadap pelaku harus diiringi perbaikan layanan pengangkutan dan fasilitas pembuangan sampah.
Bun menilai, pengawasan 24 jam dan operasi tangkap tangan (OTT) dapat memberikan efek jera. Namun, petugas harus dibekali dasar hukum dan prosedur yang jelas, agar penindakan dapat dipertanggungjawabkan.
“Termasuk sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, agar OTT berjalan tertib dan akuntabel,” kata Bun kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (24/10/2026).
Baca juga : City Telah Ternodai
Dia juga meminta Pemkot Jaktim memetakan penyebab pembuangan sampah liar, mulai dari keterbatasan layanan pengangkutan dan tempat penampungan sementara (TPS) hingga kemungkinan sampah dibuang warga dari luar wilayah.
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, langkah itu penting agar penanganan tidak sekadar memindahkan tumpukan sampah ke lokasi lain.
Selain menyediakan layanan pengangkutan dan TPS yang memadai, Bun mendorong pemasangan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) serta papan peringatan di titik rawan.
“Kinerja Satgas juga perlu dilaporkan secara terbuka, agar masyarakat dapat menilai efektivitasnya,” tandas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga : Pole Position Bersejarah Sirna, Veda Kini Bidik Malaysia
Bun menegaskan, DPRD DKI Jakarta akan mengawal program tersebut agar berkelanjutan dan dapat diterapkan di wilayah lain jika terbukti efektif.
Wali Kota Jaktim Munjirin mengatakan, pengawasan akan dibagi menjadi tiga zona yang mencakup Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas, dan Kramat Jati.
Setiap zona, jelas Munjirin, dilengkapi posko dengan petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang berjaga secara bergiliran selama 24 jam.
Zona pertama membentang dari perbatasan Depok-Pekayon hingga depan Pasar Induk Kramat Jati. Zona kedua mencakup ruas dari Pasar Induk Kramat Jati hingga perempatan Pusat Grosir Cililitan (PGC). Zona ketiga berada di depan Pasar Ikan Kramat Jati.
Baca juga : Soal Stop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang
“Penjagaan dilakukan di tiga zona tersebut selama 24 jam setiap harinya. Petugas yang berjaga akan digilir,” ujar Munjirin.
Selain itu, Pemkot Jaktim akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, mulai dari seberang Rumah Sakit Harapan Bunda hingga Pasar Induk Kramat Jati.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.