Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Dan Bukti Suap Audit BPK
Minggu, 25 Oktober 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kamis (21/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
“Penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Selain Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, penyidik menggeledah dua lokasi lain yang merupakan kediaman pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Sebelumnya, KPK juga menggelar serangkaian penggeledahan pada pekan lalu, termasuk di rumah dinas Bupati Klaten. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dan perhiasan.
Baca juga : Barcelona Vs Real Madrid, El Clasico Membara!
“Ditemukan sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada uang, perhiasan, di rumah dinas Bupati,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026) malam.
Selain itu, penyidik menggeledah kantor beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Klaten, serta rumah para tersangka.
Budi menyatakan, penyidik selanjutnya mendalami dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, ALU, serta pihak swasta, AMN, dari PT MWC.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan Hamenang cs dikelompokkan ke dalam lima klaster perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk menghapus temuan audit BPK Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
Baca juga : Jasra Putra: Kami Dorong Kebijakan Dan Mekanisme Tangguh
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa. KPK menduga Hamenang menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor dengan total lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta serta Rp100 juta dari pihak swasta.
Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Berikutnya, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas tambang galian C. KPK menyebut Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai LEG.
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin sejak menjabat sebagai Bupati Klaten dengan total mencapai Rp1,8 miliar.
Terakhir, klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui potongan upah pungut.
Baca juga : Selly Andriany Gantina: Kedepankan Pencegahan Dan Penegakan Hukum
Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima uang dari potongan upah pungut yang disetorkan para pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten dengan total mencapai Rp280 juta.
Sementara itu, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10), Hamenang sempat meminta maaf karena telah mengecewakan masyarakat Klaten.
“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Klaten. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya