Sebelumnya
Jalur fungsional dioperasikan bagi kendaraan kecil/golongan I (nonbus), dengan batas kecepatan maksimal kendaraan 60 km/Jam. Pengguna jalan dapat masuk melalui akses di Km 76 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 km, pengguna jalan akan melewati jalan nontol sepanjang 15 kilometer dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur di Km 54.
Baca juga : Jumlah Penumpang Pesawat Di Bandara AP ll Tembus 2 Juta Orang
“Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional. Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," kata Charles.
Saat melewati jalur fungsional, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan berhati-hati karena kondisi jalan yang masih terbatas.
Baca juga : Jasa Marga Berlakukan Contraflow Mulai KM 47 Tol Japek Arah Cikampek
Selain itu, patuhi arahan petugas di lapangan serta rambu-rambu yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan saat melalui jalur fungsional, serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.