BREAKING NEWS
 

Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK: Negara Sudah Rugi

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 18 Agustus 2022 23:33 WIB
Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

 Sebelumnya 
Lanjut Ali, Praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK. " Praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud," jelasnya.

Ali memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai mekanisme hukum. Adapun dalam perkara itu, kata Ali lagi, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu, Ali optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.

Baca juga : Bupati Intan Jaya Sebut Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim," tutup Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga : Subsidi BBM Yang Dinikmati Orang Kaya Kudu Dievaluasi

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 4 November 2020 lalu.

Ali mengatakan, KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu, 11 November 2020. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense