Sebelumnya
Pahala mencontohkan, pihak rumah sakit menagihkan 10 kali fisioterapi kepada BPJS. Namun, berdasar catatan medis hanya dua kali. Selah ditanyakan ke pihak pasien, ternyata benar dua kali fisioterapi.
“Orangnya ada, terapinya ada, tapi digelembungkan nilai klaimnya. Itu kita temukan di 2018,” beber Pahala.
Temuan berikutnya, fasilitas kesehatan katarak di tiga rumah sakit. Dari sampel 39 pasien, hanya 14 pasien yang patut dioperasi. Tapi seluruh pasien tersebut justru diklaim perlu dioperasi. Kemudian, terjadi klaim ganda.“Ini yang dioperasi satu mata, diklaimnya dua mata,” beber Pahala lagi.
Baca juga : Pacar Baru El Rumi
Dari keenam modus tersebut, ada dua yang paling brutal dilakukan rumah sakit, yakni memanipulasi dan phantom billing atau klaim fiktif.
“Pasiennya nggak ada, terapinya nggak ada, tapi dokumennya dibikin sedemikian rupa, sehingga seakan-akan dia (rumah sakit) mengklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam,” ujar Pahala.
Tiga rumah sakit diketahui melakukan phantom billing alias merekayasa dokumen. Satu RS di Jawa Tengah dengannilai klaim Rp 29 miliar. Sisanya, RS sakit lainnya di Sumatera Utara masing-masing klaim sekitar Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar.
Baca juga : Jokowi Tak Mau Cuma Dinikmati Pengusaha
Temuan ini kemudian dipaparkan kepada pimpinan KPK. Disepakati, untuk diproses hukum. “Yang tiga ini sudah pindahke penindakan, karena bukti indikasinya sudah cukup,” kata Pahala.
Sedangkan terhadap tiga RS lainnya bakal dikenakan sanksi pengembalian dana, termasuk pengenaan dendanya.
Ketiga RS diberi tenggang waktu selama enam bulan untuk mengembalikan dana sekaligus mengoreksi klaim ke BPJS.
Baca juga : Hari Ini, Presiden Terbang Solo-IKN
“Daripada nanti kita periksa beneran, selain disuruh mengembalikan, juga akan pindah ke ranah pidana. Jadi, sukarela saja mengoreksi klaimnya,” imbau Pahala.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 29 Juli 2024 dengan judul Kasus Kecurangan Klaim JKN, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.