BREAKING NEWS
 

Dewas KPK Komentari Soal Bantuan PK Mardani Maming

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 8 September 2024 19:22 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah diputus Dewan Pengawas KPK melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya untuk memutasi jabatan ASN di Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali diterpa isu tak sedap.

Dia disebut diduga membantu Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Baca juga : Pengamat: Putuskan PK Mardani Maming, Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti

Terkait hal itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut.

Adsense

“Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Minggu, (8/9/2024).

Baca juga : BSI Maslahat Tebar Sembako Dan Bantuan Renovasi Masjid Di Kaki Gunung Lawu

Sementara Nurul Ghufron, belum membalas pesan yang dikirimkan wartawan, yang mencoba meminta klarifikasi soal kabar ini.

Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Baca juga : Di Bawah Komando Menteri Erick, Telkom Sukses Kembangkan Potensi Desa

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense