Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Harap MA Tolak PK Mardani Maming, Ini Sederet Alasannya
Jumat, 30 Agustus 2024 14:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung atau MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming secara keseluruhan.
Sebab, komisi antirasuah menilai, alasan pengajuan alasan PK yang dilakukan Mardani Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto, mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada Tanggal 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming.
Dalam lampiran itu disebutkan, tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
Baca juga : Novum Lemah, MA Diminta Tolak PK Mardani Maming
“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” ujar Tessa, Jumat, (30/8/2024).
Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini menambahkan, Jaksa KPK meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo.
Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Tessa melanjutkan, KPK juga meminta MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.
Baca juga : 2 Hakim Sudah Bersikap, Pengamat: MA Harus Tolak PK Mardani Maming
“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.
Sekadar informasi, Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan, Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Baca juga : Tepis Cawe-cawe PK Mardani Maming, Suharto: Hakim Itu Merdeka dan Mandiri
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, (27/8/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya