BREAKING NEWS
 

Usut TPPU Mantan Gubernur Malut

KPK Panggil 17 Saksi, 3 Saksi Yang Datang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 26 September 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
“Kalau saksi sangsi apakah surat panggilan ini betul dari KPK atau tidak, silakan hubungi tersebut,” kata Tessa.

Dalam penyidikan ini, AGK ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sejauh ini, KPK telah menemukan 50 aset properti yang diduga milik tersangka.

“Ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos,” kataTessa, 31 Agustus 2024. Lembaga antirasuah baru menyita 20 aset properti berupa tanah.

Baca juga : Kimberly Ryder, Korban KDRT Edward

Sebelumnya, dalam perkara suap dan gratifikasi, AGK dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar Amerika.

AGK juga dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jika AGK tidak membayar uang pengganti paling lama sebulansetelah putusan berkekua­tan hukum tetap, maka harta bendanya bakal disita oleh jaksa. Bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, hukuman pidana terdakwa ditambah 5 tahun.

Baca juga : Kaesang Pake Rompi Hitam Bertuliskan ”Putra Mulyono”

Jaksa KPK menganggap AGK terbukti menerima suap dan gratifikasi seratus miliar lebih. Rinciannya, penerimaan suap sebanyak Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika, kemudian grati­fikasi sebanyak Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.

Rasuah itu terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang anggarannya mencapai Rp 500 miliar. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi pro­gres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen. Hal itu dilakukan agar pencairan ang­garan bisa dilakukan.

Baca juga : PDIP-Gerindra Makin Lengket, Puan Berkali-kali Ketemu Prabowo

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 26 September 2024 dengan judul Usut TPPU Mantan Gubernur Malut, KPK Panggil 17 Saksi, 3 Saksi Yang Datang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense