BREAKING NEWS
 

Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Ajukan 4 Gugatan, Kejagung Siap Melawan

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : RIFFMY
Senin, 18 November 2024 06:10 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi importasi gula bermula ketika Tom Lembong—yang saat itu Menteri Perdagangan— memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah. Rencananya, gula kristal mentah itu, akan dio­lah menjadi gula kristal putih.

Keputusan impor gula ini, diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan hasil rapat koordi­nasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015. Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa persetujuan impor ini, diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengeta­hui kebutuhan gula di dalam negeri. Akibat kebijakan Tom Lembong itu, negara diduga dirugikan Rp 400 miliar.

Baca juga : Richelle Skornicki, Heboh Dipacari Aliando

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpenda­pat, sidang praperadilan ini akan membuktikan perkara ini murni proses hukum atau bernuansa politis atau murni hukum.

“Karena tidak mustahil se­orang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” ujarnya Sabtu, 2024.

Menurut Fickar, persidangan praperadilan merupakan ranah yang tepat untuk menguji keab­sahan bukti perkara berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk, menyelesaikan polemik yang menuduh Kejaksaan Agung ber­politik dalam perkara itu.

Baca juga : Di KTT APEC, Prabowo Jadi Bintangnya

“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam penger­tian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penerapan tersangka itu secara materil,” ucapnya.

Fickar menganggap wajar jika banyak pihak mempertan­yakan penetapan tersangka Tom Lembong, lantaran tidak ada penerimaan langsung kepada yang bersangkutan.

“Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalah­gunaan jabatan, gratifikasi, dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca juga : Di Pilkada Jateng, Jokowi Keliling Kampanye

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 18 November 2024 dengan judul Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Ajukan 4 Gugatan, Kejagung Siap Melawan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense