BREAKING NEWS
 

PPN Naik 12 Persen, Ini Obat Yang Dijanjikan Pemerintah Untuk Stimulus Ekonomi

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Senin, 16 Desember 2024 15:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Instagram/airlanggahartarto_official

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak besar pada masyarakat. 

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.  

“Hingga mendekati penghujung 2024, kondisi ekonomi Indonesia masih solid yang ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 5,03 persen dan inflasi yang rendah di angka 1,55 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).  

Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi rumah tangga berpendapatan rendah dengan berbagai program stimulus, seperti:  

Baca juga : PPN 12 Persen Jadi Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus

- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.  

- Bantuan pangan/beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (desil 1 dan 2).  

- Diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan untuk rumah tangga dengan daya hingga 2200 VA.  

Insentif untuk Kelas Menengah

Adsense

Bagi masyarakat kelas menengah, insentif juga disediakan untuk menjaga daya beli, termasuk:  

Baca juga : Soal PPN 12 Persen, Banteng Sehati Sama Pemerintah

- Insentif PPN DTP Properti hingga Rp 5 miliar.  

- PPnBM DTP untuk kendaraan listrik (EV) dan hybrid tertentu.  

- Insentif PPh Pasal 21 DTP hingga Rp10 juta per bulan untuk pekerja sektor padat karya.  

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan akan dioptimalkan.

Baca juga : Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja

- Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya tertentu.

“Pemerintah juga memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mencakup manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pekerjaan,” kata Airlangga.  

UMKM dan dunia usaha juga tidak luput dari perhatian pemerintah. Airlangga menjelaskan, insentif untuk UMKM mencakup perpanjangan PPh final 0,5 persen hingga 2025 dan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin di industri padat karya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense