BREAKING NEWS
 

Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP Hingga Doktrin Saksi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 24 Desember 2024 17:59 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, saat komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Rumah Aspirasi, Jl. Sutan Syahrir, bernama Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku.

“HK memerintahkan Harun Masiku merendam hp (handphone) dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga : Hasto Kristiyanto Juga Dijerat KPK dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Selain itu, ditambahkannya, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia disebut memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Adsense

“Saudara HK juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tuturnya.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga Di Anyer

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Bersama Harun Masiku, dia disangkakan menyuap Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Suap sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) yang diberikan pada 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 ini bertujuan untuk memuluskan Harun Masiku ke Parlemen, menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense