Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi senior PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK. Yasonna diperiksa sebagai saksi terkait buronan KPK Harun Masiku. Diperiksa KPK selama 7 jam, Yasonna irit bicara.
Yasonna tiba di KPK pukul 9.50 WIB menggunakan mobil Toyota hitam berplat nomor B 1498 UJW, Rabu, (18/12/2024). Ia datang memenuhi pemanggilan ulang penyidik yang sempat memintanya hadir pada Jumat, (13/12/2024).
Begitu turun dari mobil, Yasonna tampil kasual dengan memakai kemeja putih dibalut jaket coklat dan celana hitam. Di tangannya, terselip sebuah map biru. Sambil berjalan memasuki pelataran KPK, beberapa orang ajudan ikut mengawal Yasonna.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu, sempat menyapa wartawan yang berkumpul di KPK. Namun, dia tidak menyampaikan statement perihal informasi apa yang akan disampaikan kepada penyidik KPK. Termasuk ketika disinggung keberadaan Harun Masiku, selaku tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.
"Nanti, nanti," ujarnya, sambil memasuki lobby Gedung Merah Putih dan menjalani pemeriksaan, Rabu (18/12/2024).
Beberapa jam setelah Yasonna menjalani pemeriksaan, gedung KPK didatangi massa pengunjuk rasa. Mereka menamakan diri Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA Persis). Mereka mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku.
Baca juga : Anggaran Stunting Jangan Habis Untuk Studi Banding
Ketika massa aksi masih berorasi di depan Gedung KPK, Yasonna terpantau keluar lewat pintu belakang sekitar pukul 16.46 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Yasonna sudah melepas jaket kulitnya.
Diperiksa apa Pak? Kepada wartawan,
Yasonna mengaku diperiksa penyidik dalam dua kapasitas yang berbeda. Pertama, sebagai Ketua DPP PDIP. Kedua, sebagai mantan Menkumham periode 2014-2024.
Dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna diperiksa terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ihwal putusan MA-RI Nomor 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Permintaan fatwa diajukan karena ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.
“Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu, terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review,” ungkapnya.
Baca juga : Jatuh Ke Dunia Hitam Demi Bertahan Hidup
Atas permintaan tersebut, MA menjawab dengan menerbitkan surat Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelas Yasonna.
Selanjutnya, dalam kapasitas sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku diminta menjelaskan mengenai laporan perlintasan Harun Masiku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yasonna menyebutkan, Harun pernah terpantau masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020, dan kembali melintas ke luar negeri pada keesokan harinya. “Baru belakangan keluar pencekalan,” paparnya.
Namun, dia tidak mengetahui lebih lanjut mengenai keberadaan Harun Masiku saat ini. Sebab, penyidik juga tidak menyinggungnya dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 7 jam tersebut. “Tidak ada sama sekali,” singkatnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK yang menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ada intimidasi. “Penyidik sangat professional,” pungkasnya.
Baca juga : Jumlah Tersangka Terbanyak Selama 4 Tahun Terakhir
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan, pemanggilan Yasonna berkaitan dengan upaya pihaknya untuk menangkap Harun Masiku yang sudah buron selama hampir 5 tahun. “Dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020. Dia adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Harun Masiku jadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU. Tujuannya penyuapan agar Harun bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia. Sebagai pelicin, Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku. Ia pun pernah terdeteksi berpura-pura menjadi guru Bahasa Inggris hingga menjadi menjadi marbot masjid di Malaysia pada 2023.
Teranyar, KPK memperbaharui profil DPO Harun Masiku dengan menyebar empat fotonya. KPK juga meminta siapapun yang melihat keberadaannya untuk menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya