RM.id Rakyat Merdeka - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis (HM) menuai sorotan publik. Termasuk oleh Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, vonis yang diputuskan hakim jauh lebih ringan dari yang tuntutan jaksa.
HM divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar atau digantikan dengan 2 tahun penjara. Sementara jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti serupa.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Putusan yang dianggap tak sebanding dengan tuntutan jaksa ini memancing reaksi publik.
Baca juga : Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Komisi Yudisial (KY) tak tinggal diam. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku telah memantau jalannya persidangan sejak awal, khususnya saat menghadirkan saksi-saksi kunci, saksi ahli, hingga saksi a de charge.
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti Fajar Nur Dewata, dilansir Info Publik, Jumat (27/12).
Lebih lanjut, KY akan mendalami putusan ini untuk memastikan tak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mukti menegaskan, KY tak akan masuk ke ranah substansi putusan karena hal tersebut menjadi domain upaya hukum banding.
Baca juga : Petani Humbang Hasundutan Sukses Tanam Bawang Merah dari Biji
“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” jelasnya.
KY juga mengimbau masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran etik hakim untuk melapor. Mukti menekankan, laporan harus disertai bukti pendukung agar bisa diproses lebih lanjut.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat, tapi laporan harus berbasis data yang valid," tambahnya.
Baca juga : Info BMKG: Gempa Terkini M 3,9 Guncang Pangandaran, Terasa Hingga Garut
Dengan langkah ini, KY berharap proses hukum kasus HM dapat berjalan transparan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Apakah vonis ringan ini hanya soal tafsir hukum, atau memang ada aroma pelanggaran etik? Waktu yang akan menjawab.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.