RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santoso mendukung rencana Presiden RI Prabowo Subianto memperluas lahan sawit di Indonesia.
Menurut Yanto, perluasan lahan sawit di kawasan hutan rusak terdegradasi sendiri bukan deforestasi, melainkan upaya menambah produktivitas lahan yang sudah terlanjur rusak.
“Kalau kebun sawit yang ditanamkan Bapak Presiden itu, akan ditanam di kawasan hutan yang sudah rusak, maka itu bukan deforestasi. Karena nggak ada tumbuhan pohon. Sebaliknya akan meningkatkan produktivitas kawasan tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Senin (13/1).
Baca juga : Berangkat ke Saudi, Menag Bawa Misi Presiden untuk Tingkatkan Kualitas Haji
Yanto menilai saat ini sejumlah pihak salah paham dengan rencana pemerintah tersebut. Ada anggapan mana pemerintah akan membuka hutan rimba raya untuk dijadikan kebun sawit.
“Saya yakin ada misunderstanding tentang pengertian hutan dan kawasan hutan. Semua yang tidak setuju tampaknya berpikiran bahwa Bapak Presiden atau Menteri LHK akan membuka hutan rimba raya. Dibongkar, dijadikan kebun sawit,” ujarnya.
Yanto menilai lebih baik hutan rusak ini dimanfaatkan menjadi lahan sawit sebab ia melihat rendahnya kemampuan Indonesia untuk menghutankan kembali hutan yang rusak itu selama sekian puluh tahun.
Baca juga : Perluasan Lahan Sawit Tidak Akan Sebabkan Deforestasi
“Menteri LHK sebutkan waktu itu, ada tersedia 31,8 juta hektare kawasan hutan yang rusak. Atau istilahnya terdegradasi. Saya bilang, bagus banget ini ide Presiden tersebut,” kata Yanto.
“Kalau sekarang hutan rusak dan pemerintah sampai hari ini belum mampu menghutankan kembali secara utuh, why not? Mengapa tidak ditanami sawit? Supaya produktivitasnya meningkat, supaya pangan kita cukup, supaya energi kita cukup, karena minyak sawit bisa dibuat biosolar kan, bensin dan sebagainya,” lanjutnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kawasan hutan terdegradasi tersebut jangan semuanya ditanami sawit, tapi sebagiannya harus ditanami tanaman hutan unggulan. Contohnya bangkirai, ulin, kayu hitam atau bisa juga meranti.
Baca juga : PAM Jaya Pastikan Tarif Baru Berkeadilan Dan Tingkatkan Pelayanan
“Nah ini 70% sawit, 30% [tanaman unggulan] ini. Menurut saya, saya bilang itu bukan deforestasi. Baik dari definisi internasional, maupun dari definisi hukum nasional kita,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.