RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR atas nama buronan Harun Masiku.
Selain itu, dia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan untuk menangkap Harun Masiku.
Dalam perkara perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto, mengakibatkan Harun Masiku yang saat itu hendak ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kabur.
Hasto juga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019, dan Kusnadi selaku orang kepercayaannya, untuk merendam handphone (hp). Tindakannya dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga : LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Berimbas Buruk Bagi Pemenuhan Hak Tersangka
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka (buronan) Harun Masiku," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, tindakan perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020.
Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina selaku mantan Anggota Bawaslu, untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan tertangkap oleh KPK.
Baca juga : Atasi Banjir, PKB Desak Pemerintah Selesaikan Sodetan Kali Bekasi
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," lanjut jaksa.
Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran hp-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui updat lokasi Nurhasan.
Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut, yang berakibat buron hingga saat ini.
Sementara Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.
Baca juga : Komdigi Gerak Cepat Tangani Penyebaran SMS Penipuan dengan Fake BTS
Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.