BREAKING NEWS
 

Jelang Lebaran, KPK Wanti-wanti ASN Dan Pejabat Tolak Gratifikasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 15 Maret 2025 14:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan penerimaan gratifikasi, menjelang Hari Raya Lebaran. Pelaporan harus dilakukan pada kesempatan pertama.

Untuk itu, komisi antirasuah mengeluarkan surat edaran. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H," ujar Budi Prasetyo dari Tim Juru Bicara KPK melalui keterangan resminya, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga : Jelang Mudik Lebaran 2025, Jarak Aman Serukan Keselamatan Berkendara

Menurut Budi, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah perbuatan yang dilarang.

Adsense

Sebab, hal itu bisa berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi.

Selain itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Selama Liburan Lebaran, BNI Siapkan Uang Tunai Rp 21 Triliun, Layanan Perbankan Tetap Aman

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," beber Budi.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca juga : Jelang Lebaran, Warga Rame-rame Utang Pinjol

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada call center KPK 198.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense