RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) tetap bisa dilakukan sampai 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga : Jadwal Buka Puasa Jakarta Dan Waktu Imsak Hari Ini Minggu, 16 Maret 2025
Dikutip dari laman kementerian keuangan pada Rabu (19/3), Pemerintah mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025. Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.
Baca juga : LRT Jabodebek Angkut 30.840.459 Pengguna Hingga 13 Maret 2025
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Baca juga : Menko Polkam Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Usai Mapolres Tarakan Diserang
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.