RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama masa mudik Lebaran 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan yang diterapkan adalah pembatasan operasional guna menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran arus mudik dan balik.
“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca juga : Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
Pembatasan ini diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, perusahaan angkutan barang tetap dapat mendistribusikan barang menggunakan kendaraan sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Selain itu, kendaraan angkutan barang juga dapat beroperasi jika terjadi diskresi dari kepolisian dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Menhub juga menegaskan bahwa aspek teknis seperti tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar operasional tetap berjalan lancar.
Baca juga : Kapal Bazar Pangan Murah Sasar Warga Kepulauan Seribu
Terkait protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengenai durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan arus mudik dan kelancaran distribusi barang tanpa mengabaikan keselamatan jalan raya.
“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.