RM.id Rakyat Merdeka - Polda Banten bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran hukum permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT CAA dan PT CE yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menuturkan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yakni MS selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Iselaku Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan RJ selaku Ketua HNSI Kota Cilegon.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan pada Jumat (16/5/2025) malam.
Baca juga : Pemerintah Gercep Sikat Pengganggu Iklim Investasi
Tersangka MS berperan selaku pihak yang mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT CE, perusahaan asal China yang ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT CAA.
“Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IA bertemu dengan PT T, perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek,” sebut Dian.
Dalam video yang viral itu, tampak jelas tersangka I menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun tanpa ikut lelang. Sementara, tersangka RJ mengancam akan menghentikan proyek PT CE jika tidak diberikan proyek yang dimaksud.
Baca juga : Sektor Tambang Target Serangan Siber Global
“Tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian pelaku-pelaku lain, kita akan terus melakukan pengembangan,” terang Dian.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu bundel screenshot ajakan MS kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT CE, satu lembar surat dari Kadin Cilegon kepada PT CE tanggal 8 April 2025, satu lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, satu lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, dan satu lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
Dia menambahkan, ada 17 orang yang diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, tiga orang sudah berstatus sebagai tersangka dan 14 lainnya berstatus saksi. Semua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Baca juga : Normalisasi Ciliwung Bisa Kurangi Banjir 40 Persen
Polda Banten, lanjut Dian, tidak ingin ada gangguan iklim investasi yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia ini,” tandasnya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan telah menonaktifkan ketiga anggota Kadin itu hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.