BREAKING NEWS
 

Demi Yakinkan Istri, Saeful Ngaku Berbohong Soal Dana Talangan Hasto

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 22 Mei 2025 20:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri mengakui, kesaksiannya soal dana talangan untuk suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku senilai Rp 400 juta bersumber dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, hanyalah kebohongannya untuk meyakinkan istrinya.

Saeful merupakan saksi dalam kasus PAW yang kini menjerat Hasto sebagai terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pengakuan itu disampaikan Saeful merespons pertanyaan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail yang menyinggung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 11 Februari 2020 soal percakapan antara dirinya dengan istrinya pada 13 Desember 2019.

Saat dikonfirmasi ulang, Saeful menyatakan bahwa narasi soal dana talangan itu hanyalah skenario karangnya. agar istrinya tidak curiga karena pulang terlambat.

Baca juga : Febri: Hasto Hanya Jalankan Instruksi Partai, Tak Bahas Dana PAW

"Bahwa maksud ucapan 'dananya ditalangin Pak Hasto' akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat?' tanya Maqdir dalam persidangan.

"Betul," jawab Saeful.

“Yang selanjutnya, bahwa maksud ucapan saya hari Senin, biar bayar satu setengah juga merupakan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," kata Maqdir lagi, mengutip BAP Saeful.

Adsense

Menurut Maqdir, ada ketidakkonsistenan antara pernyataan Saeful di persidangan dengan isi BAP.

Baca juga : Kepemimpinan Presiden Prabowo Beri Harapan Bagi Kalangan Aktivis

"Nah, makanya ini kenapa saya tanya, karena tadi saudara mengatakan bahwa dana itu talangan, yang kalau saya tidak salah menangkap tadi, 400 juta itu atau sebagian dari itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tetapi ternyata di sini saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?" tanya Maqdir.

"Iya, betul," jawabnya singkat.

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Baca juga : Diingatkan Mendagri, Daerah Tidak Dukung Kopdes Akan Disanksi

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense