BREAKING NEWS
 

Kejagung Sebut Perpres 66/2025 Bentuk Perhatian Besar Presiden Kepada Kejaksaan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 25 Mei 2025 15:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

"Kenapa? Karena telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap bagaimana perlindungan terhadap para aparat jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Kata Harli, terbitnya Perpres 66/2025 sebagai regulasi yang menegaskan pentingnya upaya-upaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Keamanan itu pun berimbas kepada tugas dan kinerja yang lebih baik dan efektif, sehingga tak ada lagi rasa takut saat seorang jaksa bertugas.

Baca juga : Bank DKI Dukung Kejagung Proses Hukum Terkait Kredit Kepada PT Sritex 

Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan agar jaksa selalu berada di jalur profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Harli menambahkan, dengan lahirnya Perpres 66/2025 ini jangan ada lagi perbedaan pandangan terkait pengamanan dan perlindungan oleh TNI kepada Kejaksaan.

Adsense

Karena teknisnya selama ini, Kepolisian pun melakukan tugas pengamanan seperti dalam proses persidangan.

Keterlibatan Korps Bhayangkara ini sebagai bagian dari integrated criminal justice system dalam sistem peradilan pidana di Tanah Air.

Baca juga : Kunjungi SD Inpres Kaniti Kupang, Wapres Serahkan Bantuan Pendidikan

Pengamanan dari Polri pun dilakukan dalam rangka pengamanan, baik terhadap jaksa maupun saat proses persidangan di pengadilan.

"Nah, dari teman-teman TNI itu juga dalam situasi-situasi situasional, kita juga meminta bantuan itu," ucap Harli.

Diketahui, Presiden Prabowo meneken Perpres 66 Tahun 2025 sebagai upaya melindungi jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.

Baca juga : Stok Beras Tertinggi Dalam 57 Tahun, Waka MPR Sebut Keberhasilan Presiden Prabowo Dan Jajarannya

Selain itu, Perpres 66/2025 juga menyebutkan Kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Kerja sama itu dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, serta pertukaran data dan informasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense