RM.id Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan, tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya 'dijual' oleh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Fatahillah menerangkan hal itu sebagai ahli yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan ini menyeret Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Baca juga : Niat Puasa Arafah Dan Hari Kamis, Berikut Tata Cara Dan Keutamaannya
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen meminta Fatahillah menjelaskan soal guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers, filsuf eksistensialisme.
"Kalo kita melihat guilty itu kan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawabannya," kata Fatahillah.
Sementara responsibility-nya adalah pertanggungan jawaban yang dibebankan ketika ada kesalahan.
Baca juga : Sambut Dirjen Bea Cukai Baru, Ginsi Siap Perkuat Pengawasan Barang Ilegal
Berikutnya, Patra mempertanyakan terkait beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu.
Sebab, dalam perkara suap PAW Harun Masiku, pihak kuasa hukum yakin nama Hasto 'dijual' oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Mereka membantah kliennya disebut sebagai pemberi perintah untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga : Senayan Apresiasi Kejagung Berantas Mafia Peradilan
Fatahillah pun menyebut, pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan. Meski demikian, tetap harus dibuktikan.
"Ya, harus dibuktikan, kalau hanya membawa nama saja tidak," katanya.
"Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali, harus ada pengetahuan yang dibuktikan," sambung Fatahillah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.