Dark/Light Mode

Ngintip Rumah Pengacara Tersangka Kasus Suap (1)

Di Lantai Dasar Ada Bengkel, Di Lantai 4 Ada Kolam Renang

Minggu, 27 April 2025 07:15 WIB
Rumah Ary Bakri di Pulomas, Jakarta Timur.
Rumah Ary Bakri di Pulomas, Jakarta Timur.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita berbagai aset tersangka suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri. Mobil mewah, motor gede (moge), sepeda balap hingga helm mahal, diangkut dari sejumlah rumah milik pengacara korporasi itu di Jakarta.

Rakyat Merdeka menyambangi sejumlah rumah mewah Ary yang sempat digeledah penyidik Gedung Bundar.

Rumah pertama di Jalan Kikir Nomor 26, RT 01 RW 04 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Bangunan empat lantai ini berada tak jauh dari lapangan pacuan kuda Pulomas.

Baca juga : Investasi Dan Konsumsi Rumah Tangga Terjaga

Di sinilah Ary menyimpan motor-motornya, termasuk mo­tor gede (moge) berbagai merek, mulai Harley-Davidson, BMW, Triumph, Royal Enfield, dan lainnya. Di sini pula tiga mobil mewahnya diboyong penyidik.

Dari luar, rumah dengan pagar besi warna putih ini tampak menjulang tinggi. Sangat mudah menemukannya ketika melintas. Karena bangunannya paling tinggi. Berbeda dengan rumah-rumah tetangganya yang tampak lebih kecil.

Apalagi di tembok depan ter­dapat pelat bertuliskan “Lawyer Garage Kikir 26” jadi penanda rumahnya. Di bagian dinding depan dan dinding paling atas menjuntai tanaman rambat.

Baca juga : PLN Perkuat Pasokan Setrum Jabodetabek

Saat didatangi, hanya ada pen­jaga rumah sekaligus mekanik bengkel pribadi Ary yang ber­nama Taufik bersama anaknya.

Taufik mengakui, tim penyidik Kejagung melakukan penggele­dahan di rumah ini dan mem­boyong sejumlah kendaraan majikannya. “Diangkut semua. Lebih jelasnya ke Pak RT aja,” katanya enggan membeberkan lebih jauh.

Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Ahsan Akbar sempat terkejut ketika kedatangan tim penyidik Kejagung yang hendak meng­geledah rumah Ary pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca juga : DPRD Jakarta Wanti-wanti Formula E Tak Pakai APBD

Ahsan yang baru menjabat Ketua RT sejak Januari lalu itu, tak menyangka bakal berurusan dengan aparat penegak hukum. Ini pengalaman pertamanya.

Menurutnya, saat itu penyidik urung menggeledah rumah Ary karena belum mengantongi surat penggeledahan. Penyidik berjanji kembali esok harinya dengan membawa surat lengkap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.