BREAKING NEWS
 

Kunjungi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Soal Pengakuan Tersangka Marcella Santoso

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 20 Juni 2025 23:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi hari ini menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kunjungan tersebut, Kristomei membahas pengakuan pengacara yang menjadi tersangka kasus korupsi, Marcella Santoso, soal pengerahan buzzer yang turut menyinggung isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Kristomei mengaku ingin mendengar penjelasan dari penyidik Gedung Bundar soal temuan Marcella tersebut.

"Nah, jadi kenapa sih diramaikan, apa motivasinya? Ini yang perlu kami dalami. Dan siapa sih aktor yang meributkan ini, dan kenapa? Itu yang harus kita tahu. Sehingga masyarakat dibuat gaduh hari ini dengan narasi-narasi negatif atau konten-konten negatif tadi," kata Kristomei kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Kristomei menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, tersangka Marcella mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 500 juta dan 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk mendorong isu itu ke media sosial.

Baca juga : Akuin Bikin Konten Negatif Kejagung, Marcella Santoso Minta Maaf

Dan dari aliran dana itu, bakal ditindaklanjuti untuk mengetahui lebih jauh siapa saja yang terlibat.

"Ada orang-orang yang disuruh untuk membuat itu, sehingga adanya aliran dana ke tempat-tempat tadi ya. Yang tadi saya sebutkan, ada ke LSM tertentu, yayasan tertentu, orang-orang tertentu, dan para-para buzzer tadi," ucapnya.

Kristomei menjelaskan, memang saat ini ada beberapa data yang akan ditindaklanjuti Kejagung, khususnya dugaan keterlibatan pihak lain lantaran bukan Marcella yang dinilai ahli mengusung isu-isu tersebut.

Adsense

Sementara terkait RUU TNI, Kristomei menjelaskan bahwa tidak adanya perubahan besar dalam instansi. Namun hanya ada perubahan terkait dengan batas pensiun yang diperpanjang.

"Undang-undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 ya, dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024, nggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ. Dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ," kata dia.

Baca juga : Idul Adha, Maucash Salurkan Hewan Kurban Untuk Warga Sekitar Kantor

Sebelumnya, Marcella Santoso menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pihak-pihak yang telah dirugikan akibat konten yang dibuatnya.

Marcella juga mengakui telah membuat konten-konten yang menyerang institusi Kejaksaan, TNI, hingga Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali, serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan," kata Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). 

Dia juga mengakui, telah membuat konten serta narasi negatif terhadap Korps Adhyaksa. Bukan hanya menyerang terhadap institusi, tetapi juga menyerang pribadi para penyidik, JAM Pidsus, Direktur Penyidikam, hingga Jaksa Agung.

Selain itu, ada juga narasi negatif yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini pun dia lakukan untuk menjatuhkan dan menghalangi penyidikan.

Baca juga : Kunjungi Kodim 0802 Ponorogo, Ibas Apresiasi Peran TNI Kawal Program MBG

"Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," lanjut perempuan yang juga pengacara beberapa kasus korupsi di Kejagung ini.

Dalam kesempatan itu, Marcella mengatakan bahwa dirinya tidak punya masalah pribadi terhadap institusi Kejaksaan maupun pribadi para penyidik. Di akhir pernyataannya, dia meminta maaf atas perbuatannya tersebut. 

Marcella merupakan tersangka untuk tiga kasus yang ditangani JAM Pidsus Kejagung. Rinciannya, kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, kasus perintangan penyidikan dan penuntutan atas tiga perkara, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense