Dark/Light Mode

Akuin Bikin Konten Negatif Kejagung, Marcella Santoso Minta Maaf

Selasa, 17 Juni 2025 16:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Marcella Santoso, tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), komoditas timah, dan kasus importasi gula menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat sejumlah konten dan narasi negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan maaf tersebut disampaikannya lewat rekaman video.

"Saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali, serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan," kata Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dia juga mengakui telah membuat konten serta narasi negatif terhadap Korps Adhyaksa. Bukan hanya menyerang terhadap institusi, tetapi juga menyerang pribadi para penyidik, JAM Pidsus, Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung.

Baca juga : Menanti Legasi untuk Masa Depan Surabaya

Selain itu, Marcella juga membuat narasi negatif yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini pun dilakukannya untuk menjatuhkan dan menghalangi penyidikan.

"Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," lanjut perempuan yang juga pengacara beberapa kasus korupsi di Kejagung ini.

Dalam kesempatan itu, Marcella mengatakan bahwa dirinya tidak punya masalah pribadi terhadap institusi Kejaksaan maupun pribadi para penyidik. Di akhir pernyataannya, dia meminta maaf atas perbuatannya tersebut. 

Baca juga : Menkop Lantik 306 Kopdes Merah Putih Jombang, Ingatkan Soal Digitalisasi

Marcella Santoso pernah menangani sejumlah perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya yakni korupsi ekspor CPO minyak goreng dengan terdakwa korporasi, dan pengacara beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah, salah satunya Harvey Moeis.

Selain itu, dia pernah juga menjadi tim pengacara terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Selain menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan, Marcella juga merupakan tersangka kasus suap vonis onstlag atau lepas ekspor CPO.

Baca juga : Lawan Wakil Kamboja, Madura United Minus 2 Pemain Andalan

Dia menjadi bagian tim pengacara untuk tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.