BREAKING NEWS
 

Usut Kasus Korupsi Proyek PDNS

Kejari Jakpus Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate

Reporter : OSPI DARMA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 3 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab, Plate saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) pada Bakti Kominfo.

“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangku­tan di Lapas Sukamiskin,” katanya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Safrianto menjelaskan, Plate diperiksa karena proyek pengadaan PDNS tersebut dilaksana­kan di masa jabatannya sebagai Menkominfo.

“Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” ujarnya.

Baca juga : Shopee Catat Jual 60 Juta Produk UMKM Ke 8 Negara

Meski begitu, penyidik Kejari Jakpus belum menetapkan waktu pemeriksaan terhadap Plate.

“Penyidikan masih terus ber­lanjut. Teman-teman penyidik sedang melakukan proses pem­berkasan sambil kita menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP,” imbuh Safrianto.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN). Hal itu dilakukan agar pengelolaan data terintegrasi secara mandiri.

Adsense

Namun pada 2019, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional yang bersifat sementa­ra. Hal ini bertentangan dengan Perpres tersebut. Ternyata, lang­kah tersebut hanya akal-akalan para tersangka untuk memper­oleh untung.

Di tahun 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Namun dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian peme­nang kontrak PDNS antara peja­bat Kominfo dan pihak swasta, yakni PT AL.

Baca juga : Produksi Migas Dalam Negeri Bakal Gaspol

Tak hanya itu, pengadaan barang yang digunakan untuk layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi. Lalu, perusahaan pelaksana ternyata mensubkonkan pekerjaan kepada perusa­haan lain.

Kasus ini terungkap ketika terjadi serangan ransomware di PDNS pada Juni 2024. Serangan tersebut mengakibatkan 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh termasuk sistem penting seperti Imigrasi.

Pihak peretas meminta tebu­san 8 juta dolar Amerika Serikat untuk memulihkan data namun tidak digubris pemerintah.

Di saat bersamaan, penyidik kejaksaan mulai menyelidiki per­istiwa ini tertutup. Belakangan diketahui, perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab atas pengamanan server telah menggandeng subholding yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301.

Akibatnya, server PDNS tidak bisa mencegah serangan siber. Perusahaan tersebut turut diduga menang melalui jalur yang mela­wan hukum.

Baca juga : Oknum Dishub DKI Diduga Palak Sopir Bajaj, Manajemen Parkir Masih Karut Marut

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah SAP selaku eks Dirjen Aptika Kominfo, BDA se­laku eks Direktur Layanan Aptika Kominfo; dan NZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS. Berikutnya, AA selaku eks Direktur Bisnis pada PT AL, dan PPA selaku eks Account Manager PT DT. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense