Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KKKS, BUMD, Koperasi & UMKM Bisa Kerja Sama
Produksi Migas Dalam Negeri Bakal Gaspol
Kamis, 3 Juli 2025 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa bekerja sama dalam mengelola sumur minyak dan gas (migas). Hal ini dipercaya dapat membuat produksi migas dalam negeri bakal gaspol.
Skema kerja sama antara KKKS, BUMD, koperasi dan UMKM ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menerangkan, aturan ini juga mencakup skema kerja sama pengusahaan sumur tua dan kolaborasi teknologi. Dengan aturan ini, produksi migas dapat ditingkatkan.
“Presiden menyampaikan, untuk mewujudkan ketahanan energi dan mencapai swasembada energi, peningkatan produksi migas menjadi keharusan,” ujar Yuliot, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/7/2025).
Baca juga : Oknum Dishub DKI Diduga Palak Sopir Bajaj, Manajemen Parkir Masih Karut Marut
Dia menjelaskan, sumur minyak yang dikelola masyarakat memiliki potensi menambah lifting minyak sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari. Dalam skema baru ini, sumur-sumur tersebut dapat dikelola secara legal di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM yang bermitra dengan KKKS.
Pembentukan UMKM, lanjutnya, dapat dilakukan masyarakat yang tinggal di wilayah kerja migas. Koperasi dapat dibentuk masyarakat pengelola sumur, sementara BUMD dapat berperan menghimpun kegiatan usaha.
Selain itu, aturan ini juga memungkinkan KKKS bekerja sama dengan mitra melalui skema kerja sama operasi atau pemanfaatan teknologi.
Dalam skema kerja sama sumur, mitra akan memperoleh imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sedangkan dalam skema kerja sama lapangan atau struktur, mitra mendapat imbalan hingga 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS.
Baca juga : Vika Kolesnaya, Lagi Hamil Anak Billy Syahputra
“Skema ini bisa diterapkan baik pada sumur atau lapangan migas yang masih memproduksi maupun yang belum maksimal. Mitra menanggung biaya investasi, pelaksanaan, serta risiko dalam kerja sama dengan KKKS,” jelasnya.
Beleid ini juga mengatur ulang kerja sama pengusahaan sumur tua antara BUMD atau koperasi dan KKKS berdasarkan rekomendasi bupati yang disetujui oleh gubernur. Skema ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 dan hingga kini masih berjalan.
Saat ini, terdapat sekitar 1.400 sumur tua yang masih aktif, dan berkontribusi terhadap lifting minyak sebesar 1.600 barel per hari. Sumur-sumur tersebut tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia optimistis target lifting minyak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar 605.000 barel per hari dapat tercapai. Pemerintah pun siap memberikan insentif tambahan untuk mendukung KKKS meningkatkan produksi.
Baca juga : Prabowo: Saya Saksikan, Kini Polisi Turun Ke Rakyat
“Kalau semangat kerja ditingkatkan, lifting-nya juga bisa naik, nanti kami siapkan insentif,” ujar Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, target jangka panjang Pemerintah adalah mencapai lifting minyak sebesar 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2029–2030. Salah satu langkah konkret adalah percepatan produksi tambahan sebesar 30.000 barel per hari oleh ExxonMobil Cepu Limited, yang ditargetkan mencapai total produksi 180.000 barel per hari pada 2025.
“Insya Allah, target lifting dalam APBN bisa kita capai bersama-sama,” pungkas Bahlil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya