RM.id Rakyat Merdeka - Puluhan simpatisan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka ingin menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015–2016, Jumat (18/7/2025).
Di antara mereka, tampak sejumlah tokoh politik yang datang untuk memberikan dukungan. Para tokoh politik itu di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengamat politik Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.
Saking penuhnya, Anies dan Rocky Gerung kesulitan saat hendak memasuki ruang sidang. Pintu ruangan telah disesaki para simpatisan, awak media, juga polisi yang berjaga mengamankan jalannya persidangan.
Namun setelah bersusah payah merangsek, Anies dan Rocky akhirnya berhasil masuk ke dalam ruang sidang.
Baca juga : Hari Ini, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Untuk Tom Lembong Di Kasus Impor Gula
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Selain itu, dengan para petinggi perusahaan gula swasta.
Mereka yakni, Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian, Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo).
Lalu, Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Baca juga : Jelang Super League, PSSI Terus Asah Kualitas Wasit Indonesia
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.
Lalu, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.
Akibatnya, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Baca juga : Hasto Terisak-isak di Ruang Sidang
Serta, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kedua hal tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.