RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan menganggarkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Akibat kebijakan itu, sebanyak 9 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten harus bersiap menerima penurunan pendapatan pada tahun depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K akan menambah persentase belanja pegawai pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2026.
Menurut dia, anggaran gaji untuk P3K akan membuat postur belanja pegawai dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2026, menjadi lebih dari 30 persen. Saat ini, belanja pegawai pada APBD masih di angka 24 persen.
Baca juga : Rampas 2 Aset, Jaksa Tuntut Fandy Lingga 5 Tahun Penjara
"Pak Gubernur sudah mengajukan relaksasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar belanja pegawai bisa lebih dari 30 persen, karena ada tambahan anggaran untuk gaji P3K. Selain itu, beliau juga telah meminta bantuan, agar Pemerintah Pusat mengucurkan dana untuk gaji mereka," ujar Deden dalam keterangannya, dikutip Senin (4/8/2025).
Jika usulan Gubernur Banten, Andra Soni, ke Kemenkeu terkait relaksasi persentase belanja pegawai dan bantuan anggaran tak dikabulkan, lanjutnya, Pemprov harus melakukan skema kedua. Pihaknya akan melakukan efisiensi belanja pegawai berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) para ASN di Pemprov Banten.
"Agar persentase belanja pegawai dalam APBD tidak melebihi 30 persen, kami akan melakukan pemotongan tukin para ASN, sekitar 20 sampai 30 persen. Perhitungan itu berlaku dalam APBD Tahun Anggaran 2026," jelas dia.
Baca juga : Riduan Diyakini Mampu Perkuat Kinerja Mandiri
Deden menegaskan, Pemprov Banten bukan tidak memiliki anggaran untuk menggaji P3K. Namun, pihaknya terbentur aturan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga terpaksa menempuh langkah tersebut.
"Sebelum dijalankan, kebijakan itu harus disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Artinya, ada banyak pihak yang memberi kontribusi terhadap pengangkatan P3K di Provinsi Banten," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah menegaskan, pemenuhan hak P3K merupakan belanja wajib yang tidak bisa dihindari. Sebab itu, Pemprov Banten tetap menganggarkan pembayaran gaji P3K.
Baca juga : Sumbang Ekspor Rp 239 Triliun, Industri Mamin Topang Perekonomian Nasional
"Yang namanya pekerja itu belanja wajib. Mau dia PNS, mau dia P3K, itu belanja wajib," ujar Dimyati di Serang, Banten, Senin (28/7/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.