Dark/Light Mode

Banyak Perusahaan Tak Berizin Dan Nunggak Pajak

Tata Kelola Parkir Di DKI Mendesak Diperbaiki

Selasa, 5 Agustus 2025 06:50 WIB
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin rapat kerja Pansus Perparkiran DPRD bersama sejumlah Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) dan para operator parkir pada Jumat (1/8/2025). (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin rapat kerja Pansus Perparkiran DPRD bersama sejumlah Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) dan para operator parkir pada Jumat (1/8/2025). (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memperbaiki tata kelola parkir di Ibu Kota. Sebab, puluhan operator parkir tidak koperatif melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, mereka nekat beroperasi tanpa izin resmi.

Menyikapi fakta tersebut, Pa­nitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menggelar rapat kerja bersama sejumlah Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) dan para operator parkir pada Jumat (1/8/ 2025). Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Ahmad Lukman Jupiter.

“Prioritas kami adalah me­nindaklanjuti tunggakan pajak parkir. Selama ini, para operator sudah menerima pembayaran dari masyarakat, tapi telat menunaikan kewajiban. Karena itu, kami ingin melakukan verifikasi langsung,” ujar Jupiter.

Baca juga : Marshanda, Cari Cowok Jujur Dan Berani

Ia menyayangkan ketidakta­atan operator dalam membayar pajak. “Dari hal sederhana saja mereka tidak kooperatif. Pada­hal, uang itu berasal dari masyarakat dan harus disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” sentilnya.

Jupiter juga mengimbau para operator segera mengurus izin operasional, agar tidak melang­gar hukum. “Jika tidak berizin, maka pungutan yang mereka lakukan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar, dan itu tidak dibenarkan,” ingatnya.

Selain itu, operator juga wajib melapor ke Bapenda bila berhenti beroperasi atau mengganti nama perusahaan. Banyak operator yang beralasan sudah tidak ak­tif atau berganti nama, namun tidak melapor. Bahkan, operator dengan nama baru itu, tidak me­nyetorkan pajak ke Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga : Ke Palestina, Pemerintah Tidak Cuma Omon-omon

Menurut Jupiter, alasan su­litnya pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya dalih semata. “Di mana pun, proses perizinan pasti me­merlukan syarat yang harus dipenuhi. Tidak bisa mengurus tanpa kelengkapan dokumen,” kata politisi Partai Nasional De­mokrat (NasDem) ini

Menurutnya, semua persyaratan telah diatur dalam Peraturan Gu­bernur dan Peraturan Daerah yang sudah melalui kajian matang. Ia pun mendorong DPMPTSP untuk melakukan pendekatan proaktif. “Kalau tidak dimulai sekarang dan eksekutif tidak tegas, para operator pasti tetap enggan mengurus izin,” tandasnya.

Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Vivi Ariandani mengungkapkan, berdasarkan data Bapenda, terdapat 30 operator parkir yang menunggak. Dari jumlah itu, hanya tiga operator yang memiliki izin, yakni PT Samudra Multi Indonesia, PT Solusi Parkir Nusantara, dan PT Sepro Indo Makmur.

Baca juga : Mencuat di Sidang Parlemen Malaysia, Anwar Tak Akan Lindungi MRC

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Keuangan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Dhani Grahutama menyatakan, pihaknya menerapkan tiga tahap peneguran bagi operator yang tidak memiliki izin.

Surat teguran pertama di­berikan dengan jangka waktu tiga hari, disusul teguran kedua dalam dua hari, dan teguran ke­tiga dalam satu hari. Peneguran berlaku bagi operator yang izin lokasinya telah kedaluwarsa, maupun yang membuka lokasi baru tanpa izin.

“Baik lokasi baru maupun yang izinnya sudah tidak berlaku, akan kami berikan surat teguran,” jelas Dhani. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.