RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh seperti Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto menuai pertanyaan serius dari publik.
Praktisi Hukum Muhammad Arif Sulaiman menilai, fenomena ini menunjukkan melemahnya independensi kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum.
“Kita harus bertanya, apakah hakim sekarang tidak lagi bisa menilai suatu perkara dengan objektif? Sehingga harus selalu menunggu campur tangan presiden melalui abolisi atau amnesti?” tanya Arif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, hakim semestinya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Dalam perkara pidana, kata dia, tugas utama hakim adalah menemukan kebenaran formil berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, bukan terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.
Baca juga : Hardjuno: Pemberian Abolisi Dan Amnesti Cermin Keberanian Politik Presiden
Dia membandingkan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dengan perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Saat itu, publik menyaksikan bagaimana keberanian hakim memberikan putusan meski terdakwa mengakui menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau di kasus Bharada E, hakim berani mengambil keputusan yang bahkan mendapat simpati publik. Tapi kenapa di kasus yang menyangkut tokoh-tokoh elite justru harus diluruskan lewat keputusan presiden?” kritik Arif.
Lebih lanjut, Arif menyoroti melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, jika terus-menerus intervensi politik diperlukan untuk ‘membetulkan’ proses hukum, maka hakim kehilangan marwah dan pijakan dalam memutus perkara.
Baca juga : OSO: Presiden Prabowo Letakkan Landasan Perbaikan Penegakan Hukum
"Putusan Presiden yang memberikan abolisi dan amnesti memang konstitusional. Namun jika ini menjadi tren karena lemahnya pertimbangan hakim dalam persidangan, maka ini menjadi alarm keras terhadap sistem penegakan hukum kita," tambahnya.
Dia juga menyinggung pentingnya prinsip "conviction intime" dalam teori pembuktian hukum. Yaitu keyakinan batin seorang hakim yang tidak hanya didasarkan pada alat bukti formal, tetapi juga memperhatikan sisi keadilan substantif.
“Dalam kasus korupsi misalnya, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dulu ada keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa. Namun sekarang, perkara baru masuk ke meja hijau saja sudah langsung ditafsirkan sebagai kesalahan, tanpa analisis menyeluruh,” tegas Arif.
Arif berharap agar para hakim di Indonesia tidak kehilangan nurani dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif.
Baca juga : Terobosan Abolisi dan Amnesti Prabowo, Tak Ada Lagi Oposisi, Semua Anak Bangsa
“Presiden boleh memberi abolisi atau amnesti, tapi jangan sampai itu menjadi cermin bahwa hakim tidak lagi dipercaya menyelesaikan perkara berdasarkan kebenaran hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Hingga akhirnya, keduanya bebas dari penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.