Dark/Light Mode

Terobosan Abolisi dan Amnesti Prabowo, Tak Ada Lagi Oposisi, Semua Anak Bangsa

Jumat, 1 Agustus 2025 14:33 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Foto: Rizki Syaputra/Randy Tri Kurniawan/RM)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Foto: Rizki Syaputra/Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai beragam reaksi. Praktisi hukum menilai keputusan tersebut sebagai langkah hukum yang progresif dan patut diapresiasi.

Praktisi hukum M Arif Sulaiman menyebut, kebijakan Prabowo bersama DPR ini sebagai bentuk kepemimpinan yang berorientasi pada keadilan.

Dia menilai langkah tersebut tak sekadar politis, melainkan pesan kuat bahwa negara hadir untuk semua, tanpa melihat latar belakang politik atau posisi seseorang.

"Kita patut apresiasi langkah Presiden Prabowo dan DPR RI dalam mengambil langkah memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto. Ini merupakan langkah hukum yang sangat progresif demi tercapainya rasa keadilan bagi kedua narapidana," ujar Arif Sulaiman kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Baca juga : Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Presiden Prabowo Banjir Apresiasi

Ditambahkan, kebijakan tersebut memperlihatkan netralitas Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraannya. Tidak ada lagi dikotomi antara lawan dan kawan politik, semuanya diposisikan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

"Hal ini membuat publik yakin bahwa Presiden Prabowo sangat bersikap netral. Memberi pesan kepada kita bahwa tidak lagi lawan politik atau oposisi. Tetapi semua adalah masyarakat Indonesia," tambahnya.

Meski mengapresiasi terobosan ini, Arif juga mengingatkan bahwa keadilan seharusnya tidak berhenti pada tokoh nasional. Menurutnya, masih banyak kelompok masyarakat kecil, seperti kepala desa, bupati, wali kota, hingga pejabat BUMN, yang menghadapi proses hukum karena keputusan administratif atau kebijakan, bukan karena niat jahat.

"Masih cukup banyak persoalan hukum kita yang belum berpihak pada para pencari keadilan. Sering kali masyarakat kecil harus menanggung akibat hukum dari kebijakan yang mereka ambil, bahkan tanpa niat merugikan negara," kata Arif.

Baca juga : Rio Priambodo: Tindak Tegas Pelaku Pengoplos Beras

Dia juga menyoroti banyaknya direksi BUMN yang diproses hukum atas dugaan kesalahan dalam kebijakan manajerial. Menurutnya, pendekatan hukum dalam kasus-kasus seperti itu perlu dievaluasi secara lebih objektif dan proporsional.

Dalam pandangan Arif, hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 harus digunakan secara bijak dan merata, menyentuh seluruh elemen masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.

"Kita berharap Presiden tidak tebang pilih dalam memberikan keadilan. Banyak masyarakat yang masih belum maksimal mendapat perlindungan hukum. Ini perlu ditelaah ulang oleh aparat penegak hukum dan para hakim dalam memutus perkara," tegasnya.

Dia menekankan, ke depan, pemberian abolisi dan amnesti harus semakin inklusif, tak hanya menyasar elite nasional, tetapi juga rakyat biasa yang menjadi korban ketidakadilan sistem hukum.

Baca juga : Negosiasi Eropa Tuntas, Prabowo Mainkan Peran Strategis Di Dunia

"Agar hak yang dimiliki presiden sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat yang proses hukumnya masih jauh dari objektivitas," pungkas Arif.

Seperti diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.