BREAKING NEWS
 

KPK Beberin Korupsi Kuota Haji: Haji Khusus Dipatok 300 Juta, Haji Furoda Dijual 1 Miliar

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 26 Agustus 2025 08:52 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK membeberkan modus korupsi kuota haji tambahan 2024. Ditemukan, kuota haji khusus dijual Rp 300 juta per orang. Sementara haji furoda dijual hingga Rp 1 miliar. Wow...

Dalam penyelenggaraan haji 2024, Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sebanyak 92 persen dari kuota itu harusnya digunakan untuk haji reguler. Sisanya yang 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota ini dibagi dua antara haji reguler dan haji khusus, 50:50. Sebanyak 8.400 kuota untuk haji reguler dipakai haji khusus dan diperjualbelikan.

Guntur menyatakan, kuota haji khusus ini dijual bervariasi. Angkanya di atas Rp 100 juta orang. “Bahkan ada yang Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ucapnya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Jumlah yang lebih fantastis terjadi di haji furoda. Tiket haji undangan Kerajaan Arab Saudi itu, dipatok hingga Rp 1 miliar per orang. “Yang furoda hampir menyentuh angka Rp 1 miliar," imbuhnya.

Asep melanjutkan, kelebihan dari biaya yang dibayarkan calon jemaah itu, kemudian disetor oleh pihak travel ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Nilainya bervariasi. Mulai dari 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS per kuota.

Baca juga : Prabowo Berikan Bintang ke 117 Orang

“Itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama," ungkap Asep.

Atas tindakan oknum tak bertanggung jawab itu, lanjutnya, 8.400 calon jemaah haji yang antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat di 2024. "Ini akibat praktik tindak pidana korupsi ini," sesal Asep.

Asep menyayangkan kejadian ini. Asep berharap, kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. "8.400 itu yang harusnya menjadi kuota reguler. Itu dipindahkan jadi kuota khusus," terang Asep.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum juga menetapkan tersangka. Sejauh ini, sudah ada tiga pihak yang telah dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama YCQ; mantan staf khusus YCQ, IAA; dan pemilik travel M, FHM.

Diurus Kementerian Khusus

Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan diurus oleh kementerian khusus. Tidak lagi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan penyelenggaraan dan pelayanan haji akan semakin baik.

Adsense

Perubahan penyelenggara ini seiring dengan rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah, di DPR. Dalam Rapat Paripurna, Senin (25/8/2025), seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah, sepakat mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah.

Baca juga : Audit Ketat Dan Semangat Penambangan Bertanggung Jawab

Dalam UU baru ini, akan dibentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang sebelumnya dibentuk Pemerintah. Sementara, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bakal dihapuskan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendoakan agar peralihan layanan haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. Menag pun mengajak seluruh masyarakat mendoakan Kementerian Haji dan Umrah dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus," ujarnya, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, peralihan fungsi ini sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi, sekaligus peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah. Dengan pemisahan ini, penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional.

"Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi. Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun," ucap Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Setelah disahkan DPR, Kementerian Haji dan Umrah akan memiliki mandat penuh dalam hal pengelolaan ibadah haji. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Sementara, Kemenag dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.

Baca juga : Ditegaskan Sekjen Sugiono, Eks Wamenaker Noel Bukan Kader Gerindra

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, Pemerintah segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksanaan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah akan bergerak cepat untuk merealisasikan kementerian baru ini, mengingat penyelenggaran haji 2026 harus segera disiapkan.

"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkumham tugasnya mengharmonisasi," ungkap Supratman, Senin (25/8/2025).

Dia menegaskan, langkah ini bukan sekadar perubahan nama atau penambahan lembaga. Pembentukan kementerian baru bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji. Yaitu menyesuaikan dengan dinamika zaman, kebutuhan jemaah, serta menciptakan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel.

Salah satu penguatan paling fundamental adalah integrasi. Nantinya, seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah komando Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini diharapkan bisa memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat," tutur Supratman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense