BREAKING NEWS
 

Rudy Tanoe Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya di KPK Tidak Sah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 15 September 2025 15:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe meminta hakim menyatakan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial tahun anggaran 2020, tidak sah.

Hal itu tertuang dalam permohonan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonannya resmi dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Sidang permohonan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo melawan KPK yang teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur menyatakan, penetapan tersangka kliennya oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang yang tak sesuai dengan prosedur.

"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," ujar Yosua Hasudungan Wilbur, di persidangan, membacakan gugatannya dalam sidang.

Dia menerangkan, penetapan tersangka terhadap Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut.

Baca juga : Dua Mantan Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka

"Dan pemohon (Rudy Tanoesoedibjo) tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurutnya, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.

"Bahwa apakah dibenarkan secara hukum Termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui Surat Perintah Penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka?" kata Edy Sunari.

Adapun petitum permohonan praperadilannya ialah:

Adsense

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Baca juga : BRI Peduli Tanggap Bencana Banjir, Gercep Salurkan Bantuan di Bali dan NTT

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai Pemohon.

7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Baca juga : Hodak Minta Pemain Persib Menangkan Timnas Indonesia

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos pada tahun 2020. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang.

Mereka ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense