BREAKING NEWS
 

Kejagung: Nadiem Tersangka Berdasarkan Empat Alat Bukti

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Oktober 2025 06:20 WIB
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan agenda eksepsi atau jawaban berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 17 orang saksi lainnya. Di antaranya mantan staf khusus Nadiem, FH, pada 10 Juni, 17 Juni, dan 1 Juli 2025. 

Kemudian, sebelum menetapkan tersangka kepada Nadiem pada 4 September 2025, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan ahli keuangan negara. 

Di antaranya, berita acara pemeriksaan (BAP) ahli keuangan negara Drs. Siswo Sujanto pada Kamis (3/7/2025). 

Baca juga : Barca Dihajar Sevilla

Kemudian, keterangan ahli hukum administrasi negara, di antaranya berdasarkan BAP ahli atas nama Ahmad Refi pada Jumat (4/7/2025). Lalu, alat bukti keterangan ahli hukum pidana berdasarkan BAP ahli atas nama Prof. Suparji pada Senin (11/7/2025). 

Serta, alat bukti keterangan ahli pengadaan barang jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan BAP ahli atas nama Setia Budi Ari Wijanta pada Rabu (2/7/2025). 

Kemudian, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan gelar perkara atau ekspos bersama. 

Baca juga : Arctic Open 2025, Tiga Ganda Putri Patok Bisa Bangkit

Gelar perkara dilakukan antara penyidik dengan auditor BPKP, sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025. 

Ekspos itu menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. 

“Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat,” beber penyidik. 

Baca juga : Kimberly Ryder, Gembira, Ibunda Restui Pacar Baru

Pada kesempatan itu, penyidik juga menyindir Nadiem tak Konsisten. Sebab, dia juga meminta penangguhan penahanan atau mengganti penahanannya dengan penahanan rumah atau penahanan kota, jika perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan. Hal itu tercantum dalam petitum permohonannya, di nomor 12. 

“Pemohon ternyata secara tidak langsung mengakui bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh termohon terhadap pemohon (Nadiem Anwar Makarim) telah sah,” sindir penyidik Jampidsus. 

Padahal, Nadiem selaku pemohon praperadilan mendalilkan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense