RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah rampung melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
"Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025) sore.
Karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak untuk sama-sama menunggu pengumuman angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik KPK secara paralel masih melakukan penyidikan kasus ini. Karena penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati.
Baca juga : Pengembalian Duit Korupsi Kuota Haji Mendekati 100 M
"Karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah, ini yang kemudian didalami satu-satu," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.
Komisi antirasuah baru mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) YCQ; mantan stafsus Menag, IAA; dan bos travel M, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah eks Menag YCQ, Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel haji; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok, yang diduga kediaman IAA.
Baca juga : Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp 1,3 Triliun
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken YCQ, kuota haji tambahan itu kemudian dibagi rata, yakni 50:50, atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sisanya, 92 persen, untuk kuota reguler.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu mengontak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Baca juga : Aturan Kerugian Negara Bikin Pejabat Takut Inovasi
Komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini pun menduga ada setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kementerian Agama alias Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (setara Rp 43 juta-Rp 116 juta) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, asosiasi haji itu akan menyetorkannya ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, uang mengalir ke para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.