Dark/Light Mode

KPK Bongkar Peran Rudy Tanoe di Kasus Bansos Beras, Bikin Negara Rugi Rp 221 M

Selasa, 16 September 2025 13:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk kelompok penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Komisaris PT DNRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Sidang dengan agenda eksepsi atau nota jawaban KPK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Dalam sidang, Rudy Tanoe diwakili tiga orang tim kuasa hukumnya. Sedangkan KPK diwakili tim Biro Hukum. Sidang dipimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe.

Menurut tim Biro Hukum KPK, kasus korupsi ini dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama mantan Dirjen Dayasos Kemensos Edi Suharto, Rudy Tanoe selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dos Ni Roha sekaligus Komisaris PT DNRL, dan Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut PT DNRL.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan

KPK menyebut, Rudy Tanoe bersama K. Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos.

Uji petik dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter. Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter, tidak punya kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.

Akibatnya, PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.

Kata KPK, Rudy bersama Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jerry Tengker, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Rudy dan pihak-pihak lainnya mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi berupa petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.

Baca juga : Kejagung Bongkar Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," beber tim Biro Hukum KPK membacakan pokok perkara eksepsinya.

KPK menyebut, dalam proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat kontrak sebesar Rp 335,05 miliar dari Kemensos.

Beras tersebut disalurkan untuk KPM-PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Penghitungan nilai kerugian ini merupakan dari adanya selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.

"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar," ungkap tim Biro Hukum KPK.

Baca juga : Kejagung Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

KPK bilang, proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101,01 miliar.

"Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL," bebernya.

Menurut KPK, perbuatan Rudy Tanoe bersama-sama pihak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.