RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri prosedur atau Standard Operational Procedure (SOP) pengadaan barang dan jasa di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik menggali hal itu melalui pemeriksaan seorang saksi berinisial WW dari Divisi Umum (Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur atau SOP dalam pengadaan barang dan jasa di Bank BJB,” ujar Budi melalui keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/11/2025).
Baca juga : Jerman Vs Slovakia, Panser Ingin Balas Dendam
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Para tersangka ialah mantan Dirut Bank BJB YR; Pimdiv Corporate Secretary BJB WH; pengendali agensi AM dan CKM, IAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE, SUH; serta pengendali PT CKSB dan PT CKMB, SJK.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Proses pemasangan iklan dilakukan melalui enam agensi periklanan dengan total anggaran sekitar Rp 409 miliar dari BJB. Selisih pembayaran iklan diduga dikelola Divisi Corporate Secretary BJB sebagai dana nonbudgeter.
Baca juga : Runner Up Di Kumamoto Masters 2025, Jorji Tetap Bersyukur Kembali Naik Podium
Dalam kasus Bank BJB ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah kendaraan serta barang bukti lain dari kediaman mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Kendaraan yang disita antara lain mobil Mercedes-Benz, yang kini dititipkan di salah satu bengkel, dan motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Meski penggeledahan sudah dilakukan, hingga kini penyidik KPK belum memanggil dan memeriksa RK. KPK beralasan masih mendalami barang bukti yang dikumpulkan serta masih memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya memanggil RK.
Sementara Ilham Habibie, pemilik mobil Mercy klasik yang disita menyatakan, RK belum melunasi pembayarannya.
Baca juga : Belajar Tetap Online, Siswa SMAN 72 Masih Trauma
RK baru membayar setengah dari total harga Rp 2,6 miliar. Ilham pun, mengembalikan uang Rp 1,3 miliar ke KPK, pada September lalu.
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH, di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (29/9/2025).
Budi menyebut penyitaan uang itu merupakan langkah optimalisasi pemulihan aset sekaligus alat bukti untuk persidangan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.