BREAKING NEWS
 

Dukung Koordinasi Antar Institusi

Dosen Hukum Unila: Olah TKP Narkotika Kewenangan Polri

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 22 November 2025 09:08 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiyono. Foto: Dokumen Budiyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiyono memberikan apresiasi kepada aparat TNI yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama sehingga menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Lampung.

Dia menilai, langkah cepat tersebut dapat membantu pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

Meski demikian, Dr. Budiyono menekankan pentingnya menempatkan peristiwa tersebut dalam koridor hukum acara pidana. Dia menjelaskan bahwa ketika ditemukan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, terdapat batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi oleh setiap institusi negara.

Baca juga : Dukung Swasembada Energi, PHE Perkuat Posisi Di Hulu Migas Nasional

Dalam konteks ini, olah TKP, pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Apresiasi tetap harus diberikan kepada TNI karena telah berperan aktif mencegah kejahatan. Namun secara hukum, ketika TNI menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian, wajib segera menghubungi Polri. Olah TKP bukan kewenangan TNI; itu merupakan ranah Polri berdasarkan hukum acara pidana," ingat Dr. Budiyono dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Adsense

Diingatkan, prosedur tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga keabsahan proses hukum. Olah TKP yang tidak dilakukan penyidik berwenang dapat memengaruhi keutuhan barang bukti dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Baca juga : Tepuk Sakinah Jadi Daya Tarik Booth Kemenag di Pameran KIP

Lebih jauh, ia menekankan, tidak boleh ada instansi yang bertindak melampaui kewenangan, terutama dalam aspek penyidikan. Sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri harus terus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih, konflik kewenangan, maupun pelanggaran prosedur penegakan hukum.

Di akhir keterangannya, Dr. Budiyono juga menghimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.

Menurutnya, setiap isu yang beredar di media sosial harus disaring dengan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan atau memunculkan persepsi keliru tentang institusi negara.

Baca juga : Juventus Dan AC Milan Berbagi Poin, Napoli Menang

Dia berpesan, di tengah derasnya arus informasi, masyarakat harus lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya apalagi menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya.

"Hoaks dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan bahkan memecah belah bangsa. Kita semua harus menjaga persatuan," ujarnya.

Melalui penjelasan tersebut, Dr. Budiyono menegaskan, keberhasilan di lapangan harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum, koordinasi antarlembaga, serta literasi publik yang kuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak disalahpahami.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense