Dark/Light Mode

Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Hadirkan Tersangka Baru sebagai Saksi

Selasa, 11 Agustus 2026 09:31 WIB
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai, Rizal. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai, Rizal. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Salah satu saksi merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Jaksa KPK M. Takdir Suhan mengatakan, keempat saksi akan memberikan keterangan dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Keterangan para saksi juga akan didengarkan dalam persidangan terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2025–2026. Persidangan Orlando digelar secara terpisah dari dua terdakwa lainnya.

"Setelah penundaan sidang selama dua minggu, besok (11/8) bertempat di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam persidangan terdakwa Rizal dkk, kami Tim JPU akan menghadirkan empat orang saksi," kata Takdir dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Empat saksi yang akan dihadirkan yakni Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri; Umar Khayam selaku Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data DJBC Kanwil Jatim II; Muchammad Mahzun selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bandung; serta Enov Puji Wijanarko selaku Kasi Penindakan Impor I Kantor Pusat DJBC.

Gatot Heroe Hernanda menjadi perhatian karena telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Ia diduga menerima aliran uang dari kegiatan importasi di lingkungan Bea dan Cukai secara tidak sah.

KPK membenarkan penetapan Gatot sebagai tersangka. Perkara tersebut ditangani melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (terpidana John Field), artinya memang betul," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Status tersangka Gatot sebelumnya diungkapkan pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, usai menjalani pemeriksaan di KPK. John Field yang juga terpidana dalam perkara ini mengaku diperiksa sebagai saksi.

"(Diperiksa sebagai) saksi," ujar John Field di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026) sore.

"(Untuk tersangka) Pak Gatot," sambungnya.

Dalam persidangan sebelumnya, John Field mengakui memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe Hernanda. Menurut John, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dengan kode "PGH".

John Field menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap kegiatan importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Saat itu, terdakwa dalam perkara tersebut adalah Rizal dan Sisprian Subiaksono.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.

Baca juga : Pengawasan Laut Timur Indonesia Dimodernisasi

Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray.

John Field dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan memperoleh keistimewaan dalam proses kepabeanan.

Salah satunya berupa percepatan pengeluaran barang impor dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal dan pihak lainnya menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah tersebut dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2026.

Dalam perkara yang sama, Budiman Bayu Prasojo juga telah berstatus sebagai terdakwa. Jaksa KPK mendakwanya menerima gratifikasi mencapai lebih dari Rp 8,1 miliar terkait jabatannya.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Baca juga : Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Jaksa menguraikan, gratifikasi tersebut berupa uang Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura dan uang tunai Rp 5,2 miliar.

Selain itu, terdapat 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 180,9 juta, 119.755 dolar Singapura atau setara Rp 1,6 miliar, 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp 10,8 juta, serta 8.100 dolar AS atau setara Rp 35,8 juta.

Dengan demikian, total gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman Bayu Prasojo mencapai Rp 8,1 miliar lebih.

Jaksa menyebut, uang tersebut berasal dari para petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.

Selain itu, uang juga disebut berasal dari sejumlah pihak swasta, termasuk para pengusaha rokok serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.