RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi ASPEK Indonesia mengajukan tiga usulan strategis kepada pemerintah terkait perbaikan sistem pengupahan nasional dan penetapan Upah Minimum 2026.
Usulan tersebut disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, sebagai respons atas langkah pemerintah yang tidak lagi menggunakan PP No. 51 dalam penetapan upah minimum.
Rusdi mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dalam memperbaiki formula pengupahan yang dinilai tak lagi relevan karena hanya menghasilkan kenaikan upah sekitar 1-3 persen akibat rendahnya indeks alpha.
Baca juga : Pertamina Eco RunFest 2025 Satukan Olahraga Hingga Pengelolaan Sampah
Ia juga menegaskan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 mengenai prinsip keadilan dan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
ASPEK Indonesia kemudian mengajukan tiga usulan utama untuk penetapan Upah Minimum 2026. Pertama, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diminta tidak berada di bawah 6,5 persen, sesuai capaian tahun sebelumnya.
Menurut ASPEK, kenaikan di bawah angka tersebut berpotensi menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.
Baca juga : Lembaga Literasi Politik Indonesia Diluncurkan, Fokus Perkuat Peran Anak Muda
Kedua, ASPEK Indonesia menolak konsep satu angka upah minimum secara nasional. Organisasi ini menilai kondisi ekonomi tiap daerah berbeda, sehingga penyamaan angka justru memperlebar ketimpangan.
Sebagai gantinya, ASPEK mengusulkan formula baru dengan indeks alpha sekitar 0,8 dan berbasis pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga, ASPEK meminta pemerintah memberikan kenaikan lebih besar bagi daerah yang memiliki upah minimum rendah.
Baca juga : Indonesia Bidik Peringkat Satu Pusat Ekonomi Syariah Global di 2029
Ketimpangan antara daerah seperti Banjarnegara yang memiliki upah minimum sekitar Rp 2,1 juta dan Bekasi yang mencapai Rp 5,6 juta dianggap mencederai rasa keadilan dan mengganggu keseimbangan ekonomi nasional.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi pengupahan. Namun, penetapan Upah Minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola ‘satu angka’ yang tidak adil bagi pekerja,” ujar Rusdi, Senin (24/11/2025).
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan yang lebih adaptif dan kontekstual penting untuk menjaga daya beli, memastikan kehidupan layak, serta mengurangi ketimpangan upah antarwilayah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.